Komisi III DPRK Biak Soroti Kesehatan, Pendidikan, hingga PAD dalam Pembahasan APBD 2025

Terkini 15 Jul 2026 10:40 2 min read 5 views By HDK

Share berita ini

Komisi III DPRK Biak Soroti Kesehatan, Pendidikan, hingga PAD dalam Pembahasan APBD 2025
Foto : HDK/Waironnews.com

Biak, Waironnews.com — Komisi III DPRK Biak Numfor menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Laporan hasil hearing tersebut disampaikan oleh Legiran pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Selasa (14/7).

 

Pembahasan sebelumnya dilakukan melalui hearing bersama berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja pada 13 Juli 2026.

 

Dalam forum itu, Komisi III mengevaluasi pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran di sejumlah sektor, antara lain kesehatan, pendidikan, pariwisata, sosial, ketenagakerjaan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, hingga pelayanan rumah sakit.

 

Komisi III menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius pemerintah daerah. Di antaranya belum optimalnya kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), perbedaan data stunting antarinstansi, keterlambatan penyaluran bantuan studi akhir, serta masih ditemukannya pungutan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Selain itu, komisi juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan sejumlah fasilitas kesehatan, tingginya kasus penyakit menular seperti HIV/AIDS, TBC, dan kusta, belum validnya data penerima bantuan sosial, serta keterbatasan alat kesehatan dan tenaga dokter spesialis di RSUD Biak.

 

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi III merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memperkuat koordinasi lintas OPD, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, mempercepat penyelesaian berbagai proyek pelayanan publik, mengoptimalkan aset daerah sebagai sumber PAD, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

 

Komisi III juga meminta seluruh OPD mitra kerja segera menyampaikan data utang pihak ketiga Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan APBD dan tata kelola keuangan daerah.

 

HDK

Wairon News
Chat with us on WhatsApp