Kelompok Khusus DPRK Biak Dorong Penguatan PAD dan Perlindungan Hak Ulayat dalam Pembahasan APBD 2025
Biak, Waironnews.com – Kelompok Khusus DPRK Biak Numfor menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-I DPRK Biak Numfor Masa Sidang III Tahun 2026.
Pemandangan umum tersebut dibacakan oleh Yonias Prawar. Sekretaris DPRK Biak Numfor, Drs. Judi Wanma, mengonfirmasi bahwa penyampaian pemandangan umum tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang sedang berlangsung di DPRK.
Dalam pandangannya, Kelompok Khusus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor atas penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD serta sejumlah capaian yang diraih daerah, di antaranya keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penghargaan revitalisasi bahasa daerah, penurunan angka stunting dan kemiskinan, pelaksanaan Festival Biak Munara Wampasi, hingga suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2025.
Namun demikian, Kelompok Khusus menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari aspek administratif maupun tingginya tingkat penyerapan anggaran. Menurut mereka, indikator utama keberhasilan adalah sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan yang merata, peningkatan kesejahteraan, serta pengurangan kesenjangan sosial.
Dalam aspek fiskal, Kelompok Khusus menyoroti tingginya ketergantungan APBD Biak Numfor terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pengelolaan pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah secara produktif, digitalisasi sistem pendapatan, pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain persoalan fiskal, Kelompok Khusus juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain evaluasi tata kelola hibah kepada lembaga adat, peningkatan transparansi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), percepatan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga terutama pengusaha Orang Asli Papua (OAP), peningkatan kesejahteraan tenaga PPPK di RSUD Biak Numfor, penegakan disiplin dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), audit pengelolaan dana pendidikan, percepatan inventarisasi aset daerah, serta perlindungan hak ulayat masyarakat adat Byak.
Kelompok Khusus juga menyatakan dukungan terhadap berbagai program strategis nasional yang akan dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor, termasuk pembangunan Markas TP 858 TNI AD dan Pusat Peluncuran Satelit BRIN. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan harus menghormati hak-hak masyarakat adat dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, keadilan, serta musyawarah dalam penyelesaian persoalan hak ulayat.
Menutup pemandangan umumnya, Kelompok Khusus DPRK Biak Numfor menyatakan menerima Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dengan seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan sebagai bahan penyempurnaan bersama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
(HDK)
Related Articles