Komisi II DPRK Biak Dorong Optimalisasi PAD dan Percepatan Penyelesaian Utang Daerah
Biak, Waironnews.com – Komisi II DPRK Biak Numfor menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Selasa (14/7/2026).
Laporan yang disampaikan oleh Abdul Manan, S.Sos., M.M. tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra. Dalam pembahasan, Komisi II menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta penyelesaian utang kepada pihak ketiga.
Komisi II mencatat sejumlah capaian positif, di antaranya realisasi PAD yang melampaui target pada beberapa sektor seperti Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR.
Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya realisasi dana transfer dari pemerintah pusat, besarnya piutang pajak daerah, serta utang kepada pihak ketiga yang masih memerlukan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Komisi II mendorong penguatan fungsi Inspektorat dan BRIDA, percepatan penagihan piutang daerah, optimalisasi retribusi parkir, persampahan, dan sektor perikanan, serta pembentukan Perusahaan Daerah untuk mendukung pemasaran hasil komoditas masyarakat.
Sebagai penutup, Komisi II mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor atas penyusunan dokumen pertanggungjawaban APBD dan mengingatkan agar seluruh masukan, saran, serta rekomendasi yang disampaikan DPRK dalam pembahasan Raperda dapat menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti demi meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
HDK
Related Articles