Fraksi SPI Apresiasi WTP, Minta Pemkab Biak Perkuat PAD dan Tingkatkan Kualitas Belanja Daerah
Biak, Waironnews.com -- Fraksi Solidaritas Persatuan Indonesia (SPI) DPRK Biak Numfor mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Namun, capaian tersebut dinilai harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi Solidaritas Persatuan Indonesia, Leo Rumpaidus, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-II Masa Sidang III Tahun 2026 DPRK Biak Numfor (13/7/2026).
Mengawali penyampaiannya, Fraksi SPI menyampaikan ucapan selamat atas suksesnya penyelenggaraan Festival Biak Munara Wampasi yang dinilai mampu memperkuat promosi budaya dan pariwisata daerah.
Fraksi juga memberikan apresiasi atas berbagai penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sepanjang 2025, baik di tingkat regional maupun nasional sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Fraksi SPI, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana mengevaluasi sejauh mana kebijakan fiskal daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Leo.
Berdasarkan dokumen Raperda, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,371 triliun dan terealisasi Rp1,231 triliun atau 89,78 persen dari target.
Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,431 triliun terealisasi Rp1,252 triliun atau 87,49 persen.
Adapun defisit anggaran yang ditetapkan sebesar Rp59,75 miliar pada akhir tahun terealisasi Rp20,91 miliar atau sekitar 35,01 persen dari yang dianggarkan. Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp35,53 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 mencapai Rp14,61 miliar. Meski memberikan apresiasi terhadap penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD, Fraksi SPI menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Salah satu yang disoroti adalah masih tingginya ketergantungan Kabupaten Biak Numfor terhadap dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi ekonomi lokal secara lebih maksimal.
Fraksi menilai sektor perikanan, kelautan, pariwisata, jasa kepelabuhanan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengembangan usaha lokal memiliki peluang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Selain peningkatan PAD, Fraksi SPI juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran. Yang lebih penting adalah sejauh mana belanja daerah mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Program pembangunan, menurut fraksi, harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur dasar, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, serta memperkuat daya saing daerah.
Fraksi juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap program yang realisasi fisik maupun keuangannya belum optimal agar kelemahan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan APBD tahun berikutnya.
Perhatian lain yang disampaikan Fraksi SPI adalah pengelolaan aset daerah. Pemerintah diminta melakukan inventarisasi, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset secara profesional sehingga aset daerah tidak menjadi beban, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan maupun pelayanan publik.
Di sisi lain, Fraksi SPI mendorong penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan fungsi pengawasan pada seluruh organisasi perangkat daerah, serta penegakan budaya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi juga meminta pemerintah membenahi sistem pendataan dan penagihan pajak daerah, meningkatkan kapasitas pengelolaan PAD, serta melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki tanggung jawab sebagai pemungut pendapatan daerah.
Selain isu fiskal, Fraksi Solidaritas Persatuan Indonesia turut menyoroti pentingnya pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal, penyelesaian persoalan tiga kampung yang hingga kini belum memiliki kepastian status, serta percepatan pembangunan jalan di Kampung Babrimbo yang sebagian besar masih belum beraspal.
Fraksi menegaskan bahwa arah pembangunan daerah harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui penguatan sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengembangan UMKM, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan hidup, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan penciptaan lapangan kerja.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi Solidaritas Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap kebijakan APBD benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi Solidaritas Persatuan Indonesia menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dengan harapan seluruh masukan dan rekomendasi fraksi menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang.
HDK
Related Articles