Fraksi PDI Perjuangan Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Sampaikan Tujuh Rekomendasi untuk Pemda Biak

Terkini 16 Jul 2026 13:28 2 min read 4 views By HDK

Share berita ini

Fraksi PDI Perjuangan Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Sampaikan Tujuh Rekomendasi untuk Pemda Biak
Foto : HDK/Waironnews.com.

Biak, Waironnews.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRK Biak Numfor menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sikap politik tersebut disampaikan oleh Andris Mansbawar, S.Sos., dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama gedung DPRK Biak, Rabu (15/7).

 

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang dinilai telah memberikan jawaban secara substansial terhadap berbagai masukan fraksi, mulai dari penguatan pembangunan daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

Meski menerima Raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan tujuh rekomendasi penting kepada pemerintah daerah. Di antaranya pembentukan klaster OPD rumpun ekonomi, penyediaan dana bergulir bagi pelaku UMKM, percepatan pembentukan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS, optimalisasi penerimaan pajak daerah, serta pemanfaatan Galeri UKM dan kawasan Eks Pasar Lama sebagai pusat promosi produk lokal.

 

Fraksi juga mengapresiasi komitmen pemerintah dalam mempersiapkan pembangunan Bandar Antariksa di Biak melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Namun, pemerintah diminta terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat adat dan pemilik hak ulayat agar seluruh tahapan pembangunan berlangsung secara transparan, partisipatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Dengan mempertimbangkan komitmen pemerintah daerah serta hasil pembahasan bersama DPRK, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap memperhatikan penyempurnaan teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

HDK

Wairon News
Chat with us on WhatsApp