DPRK Biak Resmi Lantik Elia Sanadi sebagai Anggota PAW, Ketua Dewan Tekankan Amanah Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Biak, Waironnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Biak Numfor Periode 2024–2029 di Ruang Sidang Utama DPRK Biak Numfor, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Biak Numfor didampingi Wakil Ketua Noak Krey dan Wakil Ketua Mintje Anna Yawan.
Hadir Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy C.R Kapissa, para anggota DPRK, Sekretaris DPRK Drs. Judi Wanma M.Si, unsur TNI-Polri, jajaran pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda paripurna diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Papua tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRK Biak Numfor yang dibacakan Sekretaris DPRK.
Berdasarkan keputusan tersebut, almarhum Marthen Luther Rumbarar diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia dan posisinya digantikan oleh Elia Sanadi, S.Pd, dari Partai Amanat Nasional (PAN), peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Biak Timur.
Usai pembacaan keputusan gubernur, Ketua DPRK memandu prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan terhadap Elia Sanadi sebagai anggota DPRK Biak Numfor periode 2024–2029.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menjelaskan bahwa mekanisme PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRK Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK. Ia menegaskan bahwa penggantian antar waktu dilakukan secara konstitusional melalui usulan partai politik, verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga penetapan oleh Gubernur Papua.
Ketua DPRK juga menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada almarhum Marthen Luther Rumbarar atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota DPRK Biak Numfor. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada keluarga almarhum yang telah mendukung pelaksanaan tugas konstitusional hingga akhir hayatnya.
"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas jasa-jasa almarhum Marthen Luther Rumbarar selama mengemban amanah sebagai anggota DPRK Biak Numfor. Semoga seluruh pengabdian beliau menjadi teladan bagi kita semua," ujar Ketua DPRK.
Kepada Elia Sanadi, Ketua DPRK mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap anggota DPRK harus mampu mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Menurutnya, berbagai tantangan dan kritik merupakan bagian dari pengabdian seorang wakil rakyat yang harus dihadapi dengan penuh tanggung jawab.
"Jalankan amanah ini dengan penuh kesetiaan, integritas, dan rasa takut akan Tuhan. Perjuangkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan publik yang memberikan manfaat bagi daerah," pesannya.
Pada kesempatan itu, pimpinan DPRK juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, khususnya Wakil Bupati, Pemerintah Provinsi Papua, KPU Biak Numfor, serta Partai Amanat Nasional yang telah mendukung percepatan seluruh proses administrasi PAW hingga pelantikan dapat terlaksana sesuai ketentuan.
Dengan pengucapan sumpah dan janji tersebut, Elia Sanadi, S.Pd resmi menjadi anggota DPRK Biak Numfor sisa masa jabatan periode 2024–2029 dan diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Biak Numfor.
HDK
Related Articles