Banmus DPRK Biak Numfor Siapkan Paripurna Evaluasi Pelaksanaan APBD 2025
Biak, Waironnews.com — Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Biak Numfor menggelar rapat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRK Biak Numfor, Selasa (7/7/2026), dipimpin Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, didampingi unsur pimpinan DPRK serta sejumlah anggota Badan Musyawarah.
Agenda utama rapat difokuskan pada penyusunan dan penetapan jadwal persidangan sebagai tahapan awal pembahasan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Proses penjadwalan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan DPRK sebelum pembahasan dilakukan dalam forum sidang paripurna.
Melalui rapat Banmus, DPRK Biak Numfor memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai agenda yang telah disepakati sehingga proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang Paripurna yang dijadwalkan nantinya akan menjadi forum resmi bagi DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk membahas sekaligus mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
HDK
Related Articles