Mengurai Esensi Dana Komite Sekolah: Gotong Royong Pendidikan dalam Bingkai Regulasi

Terkini 04 Jun 2026 17:45 3 min read 5 views By HDK

Share berita ini

Mengurai Esensi Dana Komite Sekolah: Gotong Royong Pendidikan dalam Bingkai Regulasi
Foto : HDK/Waironnews.com

Biak, Waironnews.com – Opini Publik. Pendanaan pendidikan masih menjadi salah satu isu yang kerap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Di antara berbagai sumber pendanaan yang ada, dana atau iuran komite sekolah menjadi topik yang sering mendapat perhatian, terutama terkait tujuan penggunaannya serta aturan yang mengaturnya.

 

Pemahaman yang utuh mengenai fungsi dan batasan dana komite dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak sekolah, orang tua siswa, maupun pengurus komite sekolah.

 

Peran Dana Komite dalam Mendukung Pendidikan Pada prinsipnya, dana komite sekolah merupakan bentuk partisipasi masyarakat, khususnya orang tua siswa, dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

 

Dana tersebut dihimpun melalui semangat gotong royong untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam anggaran pemerintah, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Keberadaan dana partisipasi masyarakat ini umumnya digunakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan strategis sekolah, antara lain peningkatan mutu pendidikan, pengembangan sarana dan prasarana, serta mendukung kesejahteraan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara.

 

Dalam aspek peningkatan mutu pendidikan, dana komite dapat dimanfaatkan untuk membiayai program penguatan karakter, kegiatan pembelajaran tambahan, maupun kegiatan ekstrakurikuler yang belum tercakup dalam pembiayaan reguler sekolah.

 

Sementara itu, pada sektor sarana dan prasarana, dana tersebut dapat digunakan untuk pemeliharaan fasilitas pendidikan, perbaikan ruang belajar, maupun pengadaan perlengkapan yang mendukung kenyamanan dan efektivitas proses belajar mengajar.

 

Selain itu, dana komite juga sering menjadi salah satu sumber dukungan bagi pembayaran honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS yang masih membutuhkan tambahan insentif di luar alokasi anggaran pemerintah.

 

Regulasi Tegas: Tidak Boleh Menjadi Pungutan Wajib Meski memiliki peran penting dalam mendukung operasional sekolah, pengelolaan dana komite tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah memberikan batasan yang jelas terkait penghimpunan dana dari masyarakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bantuan dari orang tua siswa harus berbentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Artinya, sekolah maupun komite tidak diperkenankan menetapkan nominal tertentu yang harus dibayar oleh seluruh orang tua siswa.

 

Selain itu, tidak boleh ada penetapan tenggat waktu pembayaran yang bersifat memaksa maupun pemberian sanksi kepada siswa yang orang tuanya belum atau tidak memberikan sumbangan. Aturan tersebut juga menegaskan larangan bagi komite sekolah untuk melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Pungutan yang dimaksud adalah penarikan biaya dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan secara wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

 

Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Selain aspek sukarela, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana komite sekolah.

 

Setiap dana yang diterima dan digunakan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada orang tua siswa dan masyarakat.

 

Laporan penggunaan dana secara berkala menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan di sekolah.

 

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui manfaat yang diperoleh dari kontribusi yang diberikan.

 

Pada akhirnya, dana komite sekolah sejatinya merupakan wujud kolaborasi antara sekolah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, semangat gotong royong tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga tujuan mulia mendukung pendidikan dapat tercapai tanpa menimbulkan beban maupun polemik di tengah masyarakat.

 

HDK

Wairon News
Chat with us on WhatsApp