Bupati Biak Buka FGD Wartawan, Soroti Perlindungan Hukum hingga Profesionalisme Pers

Terkini 07 Apr 2026 19:40 2 min read 5 views By HDK

Share berita ini

Bupati Biak Buka FGD Wartawan, Soroti Perlindungan Hukum hingga Profesionalisme Pers
Foto : HDK/waironnews.com

Biak, Waironnews.com - Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, membuka kegiatan Forum Wartawan Indonesia (FWI) Kabupaten Biak Numfor yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD), Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah, serta syukuran Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan digelar di Swiss-Belhotel Cendrawasih Biak, Selasa (7/4/2026).

 

FGD tersebut mengusung tema “Melindungi Wartawan dari Sanksi Hukum UU ITE dan Hukum Pidana Baru”.

 

Tema ini dinilai relevan dengan tantangan kerja jurnalistik di era digital. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, narasumber, serta insan pers di wilayah Biak Numfor.

 

Adapun narasumber yang hadir yakni Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr (c) Daniel Zeth Rumpaidus dan Rektor Institut Cinta Tanah Air (INCITA) Biak Numfor Prof. Dr. Muslim Lobubun.

 

Dalam sambutannya, Bupati Markus mengapresiasi FWI Biak Numfor atas inisiatif penyelenggaraan forum tersebut.

 

Ia menilai tema yang diangkat penting untuk meningkatkan pemahaman wartawan terkait aspek hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

“Saya mengapresiasi kegiatan ini karena mengangkat tema yang sangat relevan, terutama dalam melindungi wartawan dari sanksi hukum UU ITE dan KUHP baru,” ujarnya.

 

Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, memberikan edukasi, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan hukum yang perlu dipahami oleh jurnalis.

 

Ia menegaskan, pemerintah daerah menginginkan pers yang bebas namun tetap bertanggung jawab. Pemberitaan diharapkan tetap kritis, berbasis data, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

 

“Jurnalis harus independen, akurat, dan berimbang. Verifikasi menjadi hal penting agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemberitaan,” tegasnya.

 

Bupati juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Namun, perlindungan tersebut harus diimbangi dengan profesionalisme.

 

Ia menambahkan, sengketa pers sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana.

 

Melalui FGD ini, Bupati berharap terbangun pemahaman bersama antara wartawan dan aparat penegak hukum di wilayah Biak-Supiori, khususnya terkait penerapan UU ITE dan KUHP baru.

 

Selain itu, ia juga mendorong insan pers untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, menyajikan berita akurat dan berimbang, serta melawan hoaks.

 

Di akhir sambutannya, Markus mengajak seluruh wartawan di Biak Numfor untuk menjaga kebersamaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

 

“Dengan memohon tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa, kegiatan FGD dan Halal Bihalal wartawan di Biak saya nyatakan resmi dibuka,” tutupnya.

 

HDK

Wairon News
Chat with us on WhatsApp