Polres Biak Numfor Rampungkan Kasus Pengeroyokan Maut, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Biak, Waironnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor menuntaskan penyidikan kasus pengeroyokan yang berujung kematian di kawasan Pelabuhan Biak pada Desember 2025.
Proses tersebut ditandai dengan pelimpahan Tahap II berupa berkas perkara, lima tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Biak, Rabu (15/4/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Zeth Rumpaidus, bersama tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun lima tersangka yang dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial CM, YWBM, JM, AM, dan EM.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama) terkait dugaan pembunuhan berencana.
Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil visum et repertum korban, keterangan saksi, serta barang bukti lain yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Iptu Daniel Zeth Rumpaidus menyatakan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara objektif dan profesional demi menjamin rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Biak. Jaksa akan meneliti kelengkapan administrasi dan substansi berkas, menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Biak.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum di Kabupaten Biak Numfor dalam menangani tindak pidana kekerasan secara tegas, profesional dan berkeadilan.
HDK
Related Articles