DPRK Biak Terima Dokumen PAW dari KPU, Masuki Tahapan Verifikasi Administratif
Biak, Waironnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor secara resmi menerima dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK untuk periode 2024–2029 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor. Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Ruang Transit DPRK Biak, Selasa (5/5/2026).
Dokumen PAW diserahkan langsung oleh Ketua KPU Biak Numfor bersama jajaran komisioner dan staf, dan diterima oleh unsur pimpinan DPRK Biak Numfor, yakni Wakil Ketua Adrianus Mambobo, S.Pd., MM dan Wakil Ketua Mintje Anna Yawan, SE., S.Pd., yang turut didampingi Kepala Bagian Persidangan, Nikson Abidondifu.
Adapun sejumlah dokumen penting yang diserahkan dalam proses tersebut meliputi: Surat Nomor 171/PAW.01.1-SD/9106/2026 terkait Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor dari Partai Amanat Nasional atas nama Marthen L. Rumbarar; Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 033 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024; Model D Hasil Daerah Pemilihan (Dapil) 5 pada Pemilu 2024.
Pimpinan DPRK Biak Numfor menyampaikan bahwa penerimaan dokumen ini merupakan bagian dari tahapan administratif yang harus dilalui dalam proses PAW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pihak KPU Biak Numfor menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas kelembagaan dalam memastikan proses PAW berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Dengan diterimanya berkas tersebut, DPRK Biak Numfor akan segera melakukan verifikasi dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku hingga proses penetapan PAW dapat dilaksanakan secara resmi.
HDK
Related Articles