Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram Melalui Dermaga Biak
Biak, Waironnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja melalui jalur transportasi laut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka bersama barang bukti ganja dengan berat total sekitar 1 kilogram.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Biak, Jumat (11/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Ruslan Umagapi, S.H., dan Kasi Humas IPTU Joko Susilo, S.E.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RU (30) dan GKY (23). Keduanya ditangkap secara terpisah di kawasan Dermaga Pelabuhan Laut Biak pada 6 dan 7 September 2026.
“Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat total sekitar 1 kilogram,” kata AKBP Arjuna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga akan diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu akses yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah kepulauan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusinya.
Penyidik juga masih menelusuri peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan pemasok yang lebih besar.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Biak Numfor. RU mulai menjalani penahanan sejak 6 September 2026, sedangkan GKY ditahan sejak 8 September 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menjelaskan, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arjuna.
Untuk mencegah masuknya narkotika, Polres Biak Numfor akan meningkatkan pengawasan pada sejumlah jalur transportasi, khususnya pelabuhan dan sarana transportasi laut.
Menurut Kapolres, pengawasan tersebut penting mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki banyak titik keluar-masuk penumpang maupun barang.
Sepanjang 2026, Polres Biak Numfor mencatat telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ganja sekitar 1 kilogram ini menjadi salah satu perkara yang tengah dikembangkan penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan, mental generasi muda, serta kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
“Ganja dan narkoba sangat merusak kesehatan generasi muda, mental anak, dan juga perekonomian keluarga,” ujarnya.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah hal menjadi fokus pendalaman, termasuk asal pasokan ganja, pihak yang diduga menerima barang tersebut di Biak, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusinya.
*****
Related Articles