DPRK Biak Numfor Bahas Pengiriman Tali Kuning ke Nabire dalam Rapat Dengar Pendapat

Terkini 01 Jul 2026 15:13 2 min read 5 views By HDK

Share berita ini

DPRK Biak Numfor Bahas Pengiriman Tali Kuning ke Nabire dalam Rapat Dengar Pendapat
Foto : HDK/Waironnews.com

Biak, Waironnews.com – Komisi II DPRK Biak Numfor menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pihak terkait untuk membahas keluhan masyarakat mengenai pengiriman hasil hutan berupa tali hutan atau tali kuning melalui jalur laut ke Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

 

Rapat berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRK Biak Numfor, Rabu, 1 Juli 2026, dipimpin Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen sebagai koordinator, didampingi Ketua Komisi II Nicolaas Otto Koo, S.E., Wakil Ketua Komisi II, Sekretaris Komisi, serta sejumlah anggota Komisi II DPRK Biak Numfor.

 

Agenda rapat difokuskan pada tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan mekanisme pengiriman, legalitas, serta pengawasan terhadap pengangkutan tali hutan dari Kabupaten Biak Numfor menuju Kabupaten Nabire melalui armada laut.

 

Dalam rapat tersebut, DPRK menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah daerah, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala Kampung Mokmer, serta Kepala Kampung Parai.

 

Selain unsur pemerintah daerah, DPRK juga mengundang pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas transportasi dan pengawasan, yakni Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Biak Numfor, Kepala Cabang PT PELNI Biak Numfor, pengelola Kapal Sabuk Nusantara 64, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua, Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ferry Mokmer, serta lima orang perwakilan masyarakat.

 

Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dan distribusinya melalui jalur transportasi laut.

 

"Kami ingin memperoleh penjelasan yang utuh dari seluruh pihak terkait mengenai prosedur pengiriman, aspek perizinan, pengawasan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan," kata Daniel dalam rapat tersebut.

 

Ketua Komisi II DPRK Biak Numfor Nicolaas Otto Koo mengatakan DPRK perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas pengangkutan hasil hutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, hasil rapat dengar pendapat ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar bagi DPRK Biak Numfor untuk merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

 

"DPRK berkepentingan memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," ujar Nicolaas.

 

Rapat berlangsung dengan mendengarkan penjelasan dari masing-masing instansi dan pihak terkait mengenai mekanisme pengiriman tali hutan, pengawasan di pelabuhan, serta prosedur administrasi dan karantina yang diterapkan dalam proses pengangkutan menuju wilayah Papua Tengah.

 

HDK

Wairon News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp