Sofian Korwa Tegaskan Pembongkaran Atap Rumah di Anjareuw Dipicu Tunggakan Pembayaran Penghuni

Terkini 16 Mar 2026 20:02 2 min read 55 views By Hend Dk

Share berita ini

Sofian Korwa Tegaskan Pembongkaran Atap Rumah di Anjareuw Dipicu Tunggakan Pembayaran Penghuni
Foto : Hend DK / waironnews.com

Biak, Waironnews.com – Sofian Korwa memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga komisi di DPRK Biak Numfor, Senin (16/03/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, Sofian menegaskan bahwa kompleks perumahan yang saat ini menjadi polemik di Kampung Anjareuw merupakan aset milik pribadi dan tidak memiliki keterkaitan dengan PT Biak Mina Jaya (BMJ).

 

“Saya tegaskan tidak ada intervensi, kepemilikan, maupun saham dari PT Biak Mina Jaya terhadap aset ini. Tanah dan bangunan tersebut dibeli melalui mekanisme lelang dengan bukti serta surat pernyataan yang jelas,” ujar Sofian.

 

Ia menjelaskan bahwa kompleks tersebut bukan merupakan perumahan eks BMJ, melainkan usaha perumahan swasta. Setiap warga yang ingin menempati unit rumah diwajibkan membeli atau membayar secara cicilan dengan nilai sekitar Rp. 80 juta, yang menurutnya memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam RDP tersebut, pihaknya juga menampilkan dokumen bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang tercatat atas nama Busli Saraka.

 

Sofian turut mengklarifikasi terkait pembongkaran atap pada beberapa unit rumah. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan karena empat penghuni tidak melakukan pembayaran selama 1 tahun 9 bulan.

 

Ia menjelaskan bahwa pada 30 Agustus 2024 telah dibuat perjanjian jual beli yang memuat ketentuan bahwa apabila terjadi tunggakan selama empat bulan berturut-turut, maka pihak pengelola berhak mengeluarkan surat pengosongan.

 

“Kami tidak langsung mengosongkan rumah meskipun tunggakan sudah melewati batas. Kami masih memberikan tenggat waktu hingga Januari–Februari 2026 serta melakukan pendekatan berulang. Namun keempat penghuni tersebut tetap tidak kooperatif,” katanya.

 

Sofian juga menegaskan bahwa dalam proses tersebut tidak terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia maupun tindakan intimidasi. Bahkan, pihaknya menawarkan keringanan pembayaran kepada para penghuni.

 

“Jika penghuni mampu membayar uang muka sebesar Rp20 juta, maka sisa pembayaran dapat diangsur selama 20 bulan ke depan,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, yang menurutnya telah membantu 13 penghuni dengan pembiayaan uang muka sebesar Rp. 20 juta per orang.

 

Menurut Sofian, dukungan tersebut sangat membantu warga sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perumahan tersebut.

 

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Biak Numfor melalui surat tertanggal 10 Maret 2026 terkait rencana pembongkaran atap untuk renovasi yang dilaksanakan pada 12 Maret 2026.

 

Sofian berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial.

 

“Kami bukan pihak yang menyusahkan masyarakat. Justru kami menjadi korban dalam proses bisnis ini karena ada penghuni yang tidak menjalankan kesepakatan,” katanya.

 

Hend DK

Wairon News
Chat with us on WhatsApp