Ketua DPRK Biak Numfor Tekankan Pembahasan Perubahan APBD 2026 Berpihak pada Masyarakat
Waironnews.com -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor Daniel Rumanasen menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2026 harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Biak Numfor dalam sambutannya pada pembukaan Sidang Paripurna DPRK Biak Numfor Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Rabu (23/9/2026).
Sidang tersebut digelar dalam rangka mendengarkan pidato pengantar nota keuangan Bupati Biak Numfor terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan,” ujar Ketua DPRK dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penyampaian Raperda Perubahan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penyusunan perubahan APBD juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan teknis lainnya.
Ketua DPRK mengatakan, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD kepada DPRK disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas serta memperoleh persetujuan bersama.
“Dengan demikian, pembahasan dan penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 saat ini dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sesuaikan dengan kondisi daerah Menurut dia, penyesuaian APBD diperlukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Termasuk kondisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antarsatuan kerja, antarprogram, antarkegiatan, maupun antarjenis belanja.
Perubahan APBD juga dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan penggunaan sisa anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa. Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk kemudian diusulkan dalam Raperda Perubahan APBD atau disampaikan melalui laporan realisasi anggaran.
“Hal ini sangat penting dilakukan karena ketersediaan sumber daya daerah sangat terbatas. Selain itu, terdapat kondisi umum yang dihadapi daerah, termasuk persoalan darurat yang perlu segera diatasi dan didukung pendanaan yang memadai,” ujar Ketua DPRK.
Ia menambahkan, perubahan APBD harus diarahkan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, proses tersebut bertujuan agar perencanaan keuangan dan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien.
Dorong pembahasan tepat waktu Ketua DPRK menyampaikan, dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2026 terdapat berbagai dinamika dan kondisi tertentu setelah ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD 2026. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penyesuaian pendapatan dan belanja daerah. Karena itu, DPRK bersama pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap APBD untuk sisa periode tahun anggaran 2026.
“Saya sangat mengharapkan agar ketersediaan waktu dan sumber daya yang ada dapat kita manfaatkan dengan baik untuk menghasilkan produk hukum yang memadai demi merespons tuntutan dan aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mendorong perubahan ke arah yang lebih baik bagi Kabupaten Biak Numfor.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Biak Numfor, pimpinan dan anggota DPRK Biak Numfor, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan TNI dan Polri. Hadir pula Pj Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRK, para asisten, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan partai politik, pemuka agama, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi masyarakat, organisasi wanita, lembaga swadaya masyarakat, serta wartawan.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor beserta jajaran pemerintah daerah yang telah menyiapkan materi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Apresiasi juga disampaikan kepada unsur TNI-Polri, anggota DPRK, panitia pendukung sidang, paduan suara, pembawa doa, wartawan, serta seluruh masyarakat Biak Numfor yang terus menjaga keamanan dan kedamaian daerah.
“Mari kita menyatukan hati dan pikiran, bergandengan tangan, membangun komitmen kebersamaan dan persaudaraan untuk membangun daerah Biak Numfor yang kita cintai bersama,” katanya.
*****
Related Articles