DPRK Biak Bentuk PANJA, Mintje Yawan Minta Penyelesaian Kasus Pembongkaran Rumah Warga BMJ Lebih Manusiawi
Biak, Waironnews.com – Wakil Ketua DPRK Biak Numfor, Mintje Anna Yawan, menyoroti pembongkaran rumah warga di kompleks perumahan BMJ RT 03/RW 02.
Hal itu disampaikannya kepada media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I, II dan III DPRK Biak Numfor pada Senin, 16 Maret 2026.
Mintje mengatakan peristiwa pembongkaran yang terjadi pada 12 Maret 2026 menunjukkan perlunya penanganan serius terhadap persoalan warga yang telah lama menempati kawasan perumahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“Dalam persoalan ini kita tidak melihat dari mana mereka berasal, status pekerjaan, maupun latar belakang lainnya. Yang paling utama adalah sisi kemanusiaan,” ujar Mintje.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima DPRK, warga telah menempati perumahan tersebut sejak sekitar tahun 2005 hingga 2006. Saat itu, rumah-rumah di lokasi tersebut dinilai dalam kondisi kurang terawat. Warga kemudian membersihkan, memperbaiki, dan menata kembali bangunan agar layak dihuni, dengan seizin pemilik tanah serta melalui kesepakatan pembayaran tertentu.
Menurut Mintje, warga mengaku saat pertama kali menempati rumah, bangunan sebenarnya masih berdiri tetapi memerlukan perbaikan dan pembersihan. Karena itu, mereka berupaya merawat serta memperbaiki rumah sesuai kemampuan masing-masing.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat warga merasa cemas ketika muncul rencana pembongkaran. Setelah bertahun-tahun tinggal dan merawat rumah tersebut, mereka merasa memiliki tanggung jawab sekaligus hak atas tempat tinggal yang telah ditempati.
“Sebagai manusia yang memiliki tempat tinggal, wajar jika mereka merawat dan melakukan perbaikan sesuai kebutuhan, terlebih setelah mereka merasa telah membayar kepada pemilik tanah,” katanya.
Mintje juga menilai selama bertahun-tahun pihak pengelola tidak melakukan perawatan terhadap perumahan tersebut sehingga terkesan terbengkalai meskipun disebut sebagai aset.
Ia menambahkan, DPRK menerima laporan darurat saat proses pembongkaran berlangsung dan segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pembongkaran terhadap warga yang telah tinggal selama puluhan tahun tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme hukum yang jelas.
“Pembongkaran seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan atau proses hukum yang sah,” ujarnya.
Mintje juga menyoroti keberadaan aparat di lokasi saat pembongkaran dan pemalangan terjadi.
Ia menilai pendekatan yang digunakan seharusnya lebih mengedepankan dialog dan kemanusiaan.
“Kita perlu melihat posisi aparat dalam situasi ini. Pendekatan yang dilakukan seharusnya lebih manusiawi, bukan sekadar penegasan kekuasaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap tindakan harus dilakukan melalui prosedur yang jelas. Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan, ia menilai tidak boleh ada tindakan yang bersifat memaksa terhadap salah satu pihak.
Dalam pertemuan dengan warga, Mintje juga memperoleh informasi mengenai kesepakatan pembayaran antara warga dan pihak pengelola. Dalam kesepakatan tersebut, setiap keluarga diwajibkan membayar Rp.1 juta per bulan selama 80 bulan atau sekitar enam tahun delapan bulan, terhitung sejak 30 Agustus 2024 hingga 2029.
Namun, menurutnya, kesepakatan itu baru berjalan sekitar satu tahun ketika pada Oktober lalu terjadi pemalangan, dan pada awal tahun kedua sudah terjadi pembongkaran terhadap warga yang dianggap belum melunasi pembayaran.
“Hal seperti ini tentu perlu dilihat kembali dari sisi kemanusiaan,” ujar Mintje.
Ia menilai aset yang sebelumnya lama tidak terurus, kemudian diperbaiki dan ditempati masyarakat dengan berbagai upaya, seharusnya tidak serta-merta diminta untuk ditinggalkan tanpa solusi yang jelas.
Dalam RDP lintas komisi yang digelar DPRK Biak Numfor, lanjut Mintje, lembaga legislatif daerah itu juga memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (PANJA) guna menelusuri dan menyelesaikan persoalan tersebut secara lebih komprehensif.
“Pembentukan PANJA diharapkan dapat mencari solusi terbaik dan adil bagi semua pihak,” kata Mintje.
HDK
Related Articles